Untuk menjadi anggota asosiasi pengguna dan pengusaha Gypsum Indonesia, wajib melengkapi persyaratan dibawah ini :
- Merupakan Pengusaha dan Pengguna Gypsum (Baik perseorangan atau badan usaha)
- Melengkapi form pendaftaran
- Fotocopy KTP, NPWP, TDP, SK Domisili, SIUP Perusahaan
- Mengumpulkan bukti foto tempat usaha
Recent comments